Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara terbuka menyampaikan bahwa transfer data pribadi merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Sebagaimana diungkap siaran resmi Gedung Putih dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade, yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diskusi teknis masih akan berlanjut.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Meutya dikutip dari siaran pers dilansir detikInet, Kamis (24/7/2025).
Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan ini justru dimaksudkan untuk menyediakan dasar hukum dalam melindungi data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital milik perusahaan asal AS. Layanan-layanan tersebut mencakup mesin pencari, media sosial, penyimpanan data berbasis cloud, hingga platform e-commerce.
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'," kata Meutya.
Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"
(nkm/nkm)