Penjelasan Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Penjelasan Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tim detikInet - detikSumut
Kamis, 24 Jul 2025 10:01 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid Melakukan Teleconference Program Bakti Aksi
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dok. Komdigi)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara terbuka menyampaikan bahwa transfer data pribadi merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia menjelaskan Presiden Prabowo masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Sebagaimana diungkap siaran resmi Gedung Putih dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade, yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diskusi teknis masih akan berlanjut.

"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Meutya dikutip dari siaran pers dilansir detikInet, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan ini justru dimaksudkan untuk menyediakan dasar hukum dalam melindungi data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital milik perusahaan asal AS. Layanan-layanan tersebut mencakup mesin pencari, media sosial, penyimpanan data berbasis cloud, hingga platform e-commerce.

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'," kata Meutya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menegaskan bahwa pengiriman data pribadi antarnegara diperbolehkan untuk tujuan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan dari sisi hukum.

Contoh-contoh pemindahan data yang legal menurutnya antara lain penggunaan layanan seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui cloud computing, interaksi di platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, proses transaksi digital lewat e-commerce, serta aktivitas riset dan pengembangan inovasi digital.

Meutya menyebutkan bahwa seluruh proses transfer data tetap diawasi secara ketat oleh otoritas di Indonesia, dan harus mematuhi hukum nasional dengan prinsip kehati-hatian.

Dasar hukum yang digunakan antara lain adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara jelas mengatur syarat serta prosedur pengiriman data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data ke Amerika Serikat dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarangan. Seluruh aktivitas dijalankan dengan prinsip secure and reliable data governance, tanpa mengabaikan hak-hak privasi masyarakat.

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tuturnya.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan bahwa transfer data antarnegara adalah praktik umum dalam pengelolaan data digital secara global. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris pun sudah lama menerapkan mekanisme ini secara aman dan terpercaya.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.

Artikel ini telah terbit di detikInet dengan judul: Meutya Hafid Blak-blakan Soal Transfer Data Pribadi RI-AS
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)


Hide Ads