Ini Golongan yang Diizinkan Nabi Tidak Jumatan jika Sudah Salat Idul Adha

Ini Golongan yang Diizinkan Nabi Tidak Jumatan jika Sudah Salat Idul Adha

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 05 Jun 2025 12:13 WIB
Salat Idul Adha dan salat gaib di taman lampion Kota Klaten, Senin (17/6/2024).
Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Medan -

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 Masehi jatuh pada hari Jumat. Lalu apakah seorang muslim boleh tidak salat Jumat karena sudah salat Id? Berikut penjelasannya.

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap jika di dalam hadis ada rukhshah (keringanan) bagi seorang muslim yang sudah melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di pagi harinya. Namun keringanan itu ditujukan bagi orang dari pedalaman yang menghadiri pelaksanaan salat Id di kota pada pagi hari.

Berikut bunyi hadisnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Artinya, "Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, 'Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!'" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).

ADVERTISEMENT

Keringanan ini diberikan karena di zaman dulu pelaksanaan salat Jumat cuma di Madinah, sementara kaum muslimin tinggal jauh dari kota dan sulit untuk bolak-balik. Syamsul Bahri menyebut, jika dalam hadis Nabi Muhammad memberikan keringanan bagi umatnya yang sudah salat Id namun bertepatan di hari Jumat.

"Redaksi "مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ" ("Barang siapa yang ingin salat, silakan salat") menunjukkan bahwa Salat Jumat menjadi tidak wajib secara mutlak, melainkan menjadi pilihan bagi sebagian orang, khususnya mereka yang telah menjalankan Salat Id," ucap Syamsul Bahri yang merupakan Sekretaris Majelis Fatwa MUI Sulsel itu.

Syamsul Bahri mengatakan, hadis tersebut memperlihatkan fleksibilitas syariat dalam mempertimbangkan kondisi umat pada waktu itu. Terkait hadis ini, ada sejumlah pandangan.

"Imam Ahmad tidak mewajibkan salat Jumat sementara imam yang lain mewajibkan,mereka berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat id di Madinah pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya," ujar Syamsul Bahri.

Namun, lanjut Syamsul Bahri, dalam konteks kekinian syarat diringankannya seseorang tidak salat Jumat tidak relevan lagi. Karena hampir setiap tempat memiliki masjid yang menyelenggarakan Jumat.

"Maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian fiqih tidak kontekstual," ujarnya.

Syamsul Bahri pun menghimbau agar umat muslim tetap melaksanakan salat Jumat. "Namun jika berhalangan atau punya uzur boleh menggantinya dengan salat zuhur," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads