Hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, artinya sebuah amalan yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib. Setelah salat id, khatib akan menyampaikan khutbah kepada jemaah yang hadir.
Pada momen tersebut, umat Islam berbondong-bondong untuk meramaikan masjid. Lantas, bagaimana hukum wanita yang sedang haid mendatangi masjid dan mendengarkan khutbah Salat Id Adha?
Ketua Pengurus Wilayah Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa wanita yang dalam keadaan haid tetap diperbolehkan untuk mendengarkan khutbah Salat Id. Namun, ia menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan menjaga batas suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada konteks perempuan, menghadiri Salat Id itu dianjurkan untuk hadir terutama sebagai syiar bahwa ini sedang hari raya dan kita sedang bergembira. Yang dilarang untuk perempuan haid itu melaksanakan salatnya," ungkap Dedi kepada detikSumut, Kamis (5/6/2025).
"Kalau misalnya dia sedang haid dan pelaksanaan salat di dalam masjid, maka perempuan yang sedang haid mengambil posisi di luar masjid sembari mendengarkan khutbah," lanjutnya.
Dedi menyebut bahwa khutbah merupakan seruan dalam mengajak kebaikan. Maka dari itu, walaupun wanita dalam keadaan haid tetap diperbolehkan selagi tidak mengikuti rangkaian salatnya.
"Salat Id itukan ada salat dan ada khutbah. Nah, khutbahnya itu kan pasti seruan yakni mengajak kepada kebaikan," pungkasnya.
(astj/astj)