Parlagutan terjaring OTT atas laporan salah satu caleg DPRD Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari 2024. Tim Siber Pungli Polda Sumut menyita uang sebesar Rp 22,5 juta.
"Menurut pemberitaan media massa, teradu ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara. Teradu ditangkap bersama seorang anggota PPK berinisial R," demikian keterangan Ependi yang dikutip dari dalam laman DKPP yang dilihat, Jumat (28/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ependi menjelaskan jika Parlagutan kemudian dinonaktifkan oleh KPU RI sebagai komisioner sejak ditetapkan sebagai tersangka. Parlagutan ditahan di Polda Sumut.
Namun Parlagutan kembali diaktifkan sebagai komisioner berdasarkan surat keterangan dari Ditreskrimum Sumut tentang penetapan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum keadilan restoratif atas nama teradu. Atas hal itu, Ependi menilai jika Parlagutan tidak pantas lagi menjadi anggota KPU.
"Bahwa teradu pernah ditangkap dalam OTT yang diduga melanggar prinsip kemandirian dan krediblitas yang tercantum dalam peraturan KEPP. Saya menilai teradu tidak pantas sebagai penyelenggara," ucapnya.
Lebih lanjut, Parlagutan membenarkan rentetan peristiwa yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Termasuk soal dirinya dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan karena berstatus tersangka.
Setelah penyidikan, Polda Sumut turun ke Kota Padangsidimpuan untuk pendalaman. Pada prosesnya, menurut Parlagutan, pelapor berinisial F mencabut laporannya. Kemudian Ditreskrimum Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta Ketetapan Penghentian Penyidikan.
"Pokok aduan yang menyebutkan permintaan uang kepada caleg berinisial F itu tidak benar. F membuat surat pernyataan di atas materai yang mengatakan pemerasan oleh teradu adalah tidak benar," sebut Parlagutan.
Simak Video "Video Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik: Sudah Tak Bisa Gunakan Value Saya"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)