Parlagutan Harahap kembali aktif sebagai anggota KPU Padangsidimpuan setelah dibebaskan oleh Polda Sumut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan caleg. Parlagutan kembali diaktifkan sebagai anggota KPU Padangsidimpuan sesuai surat KPU RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin. Surat keputusan KPU RI terkait pengaktifan bernomor: 582 tahun 2024.
"Kemarin itu sesuai surat dari KPU RI makanya diaktifkan kembali," kata Agus Arifin, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlagutan sendiri dibebaskan oleh Polda Sumut pada 30 April 2024. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor: SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif.
Atas hal tersebut, KPU kemudian melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan. Rapat pleno tersebut kemudian memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU bernomor: 283/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
"Mengaktifkan kembali saudara Parlagutan Harahap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028," demikian isi dari surat keputusan KPU RI tersebut.
Polda Sumut melepaskan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
"Sudah (Parlagutan bebas)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono ketika dikonfirmasi Kamis (18/7).
Dia tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan. Namun, Sumaryono memastikan Parlagutan dan caleg sekaligus korban yang diperas komisioner KPU Padangsidimpuan itu telah berdamai.
"Kemarin ada perdamaian dengan pelapor," tutur Kombes Sumaryono.
Setelah dibebaskan, Parlagutan kembali aktif menjadi anggota KPU Padangsidimpuan. Dilihat dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, Parlagutan yang sudah aktif sudah mengikuti sejumlah kegiatan KPU.
Salah satunya pada Senin (15/7), Parlagutan ikut menghadiri silaturahmi dengan Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Dalam kegiatan itu, ada juga komisioner KPU Padang Sidimpuan lainnya.
Sekadar mengingatkan Parlagutan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1). Satu hari setelah ditangkap, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
"Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebut Hadi.
Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut
"R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana," jelasnya.
Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.
(nkm/nkm)