MenPANRB Ingatkan Ada Sanksi Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

MenPANRB Ingatkan Ada Sanksi Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

Shafira Cendra Arini - detikSumut
Selasa, 08 Apr 2025 13:15 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja pada hari ini, usai libur Lebaran. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperingatkan bagi ASN yang tidak masuk kerja alias bolos tanpa keterangan akan dikenai sanksi.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini, dikutip dari keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengingatkan, libur Lebaran disertai cuti bersama bagi para ASN sudah cukup panjang, sehingga kini mulai bisa kembali bekerja. Namun jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Adapun jam kerja para ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres No. 21/2023, turut diatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari, dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat selama 90 menit.

Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H pada Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 agar dapat diberlakukan metode kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA atau yang lebih umum dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) ini diatur oleh PPK dan pimpinan instansi, disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads