Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, kebijakan Trump tersebut membuat sebanyak 532 ribu imigran harus keluar dari AS karena status hukum mereka dicabut.
Dilansir detikNews dari AFP, Sabtu (22/3/2025), para imigran itu diberi waktu beberapa minggu untuk meninggalkan AS. Kebijakan itu memang bagian dari kampanya Trump saat jadi calon presiden.
Peristiwa itu bakal menjadi deportasi terbesar dalam sejarah AS. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan imigrasi ke AS terutama dari negara-negara Amerika Latin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kebijakan itu, 532 ribu lebih warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang datang ke Amerika Serikat yang berada di bawah skema kebijakan Joe Biden pada 2022 terdampak. Jumlah itu masih akan bertambah dengan perluasan kebijakan pada Januari tahun depan.
Para imigran tersebut akan kehilangan perlindungan hukum dalam 30 hari usai kebijakan itu dipublikasikan Departemen Keamanan Dalam Negeri mempublikasikan dipublikasikan dalam Federal Register.
Para imigran yang disponsori oleh program tersebut "harus meninggalkan Amerika Serikat" paling lambat 24 April mendatang, kecuali jika mereka berhasil mendapatkan status imigrasi lain.
Welcome.US, yang mendukung orang-orang yang mencari perlindungan di Amerika Serikat, mendesak para imigran terdampak tersebut untuk mencari nasihat dari pengacara imigrasi.
Program Proses untuk Warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela (CHNV), yang diumumkan pada Januari 2023, mengizinkan imigran asal empat negara tersebut masuk ke Amerika Serikat selama dua tahun. Sebanyak 30.000 migran dari keempat negara tersebut diizinkan masuk ke AS per bulan. Program Biden itu diebut sebagai cara yang "aman dan manusiawi" untuk meredakan tekanan di perbatasan AS-Meksiko yang padat.
(nkm/nkm)