Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah berkumur-kumur di siang hari, khususnya saat berwudhu, dapat membatalkan puasa? Untuk memahami hal ini lebih lanjut, yuk simak penjelasan di bawah!
Hukum Kumur-kumur Saat Puasa
Menurut mayoritas ulama, berkumur-kumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika airnya ditelan dengan sengaja. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Melansir laman Kementerian Agama RI, berkumur-kumur saat berwudhu merupakan sunnah. Namun, ketika sedang berpuasa, disarankan untuk tidak melakukan kumur-kumur secara berlebihan atau dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah), yaitu berkumur dengan kuat atau menggunakan terlalu banyak air. Larangan ini berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur dengan bersungguh-sungguh hanya dianjurkan bagi orang yang tidak sedang berpuasa. Dengan kata lain, bagi yang sedang berpuasa, sebaiknya berkumur dengan cara biasa tanpa berlebihan agar tidak berisiko tertelannya air yang dapat membatalkan puasa.
Pendapat Imam Syafi'i tentang Kumur-kumur Saat Puasa
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa al-mubalaghah dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, menggerakkannya di dalam mulut, lalu mengeluarkannya kembali. Beliau juga menegaskan bahwa saat berpuasa, sebaiknya tidak melakukan kumur-kumur secara berlebihan untuk menghindari risiko tertelannya air secara tidak sengaja.
Dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Syafi'i menjelaskan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْث
Artinya: "Imam Syafii berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air dengan kedua bibir kemudian menjalankannya di dalam mulut lantas memuntahkannya."
Penjelasan ini memperkuat pendapat bahwa berkumur secara biasa tidak membatalkan puasa, selama air tidak tertelan.
Cara Mengurangi Bau Mulut Saat Puasa Selain Berkumur-Kumur
Bau mulut saat puasa sering terjadi karena mulut kering akibat kurangnya produksi air liur. Mengutip laman UPK Kemenkes RI, terdapat beberapa cara untuk mengurangi bau mulut. Berikut beberapa cara mengurangi bau mulut saat puasa:
1. Menjaga Kebersihan Mulut
Sikat gigi setelah sahur dan sebelum tidur.
Gunakan benang gigi untuk membersihkan sisa makanan di sela-sela gigi.
Bersihkan lidah dengan sikat atau scraper lidah untuk menghilangkan bakteri penyebab bau.
2. Mengonsumsi Makanan yang Mencegah Bau Mulut
Konsumsi makanan tinggi serat seperti sayur dan buah saat sahur.
Hindari makanan berbau tajam seperti bawang dan petai.
Perbanyak minum air putih saat sahur dan berbuka agar tubuh tetap terhidrasi.
3. Menghindari Rokok dan Kafein Berlebih
Merokok dapat menyebabkan bau mulut yang lebih parah.
Kafein dapat membuat tubuh lebih cepat dehidrasi, yang bisa memperburuk bau mulut.
4. Mengunyah Daun Mint atau Cengkeh Setelah Berbuka
Daun mint dan cengkeh memiliki sifat antibakteri alami yang membantu menyegarkan napas.
5. Menjaga Kesehatan Pencernaan
Gangguan pencernaan seperti asam lambung dapat menyebabkan bau mulut. Konsumsi makanan yang mudah dicerna dan hindari makanan terlalu pedas atau asam.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berkumur-kumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan air tidak tertelan. Namun, umat Islam disarankan untuk tidak berkumur secara berlebihan atau dengan bersungguh-sungguh agar terhindar dari risiko batalnya puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum berkumur di siang hari saat puasa. Yuk, tingkatkan amal ibadah detikers di bulan puasa ini dan raih keberkahan Ramadhan!
(nkm/nkm)