Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Medan dilaksanakan di kantor masing-masing. Hal itu dalam rangka efisiensi anggaran usai Intruksi Presiden (Inpres) keluar.
Bobby mengatakan jika pihaknya tidak melakukan pembatasan pemakaian AC seperti pemerintah pusat. Pemkot Medan melakukan hal lain untuk efisiensi.
"Insyaallah sejauh ini hal seperti itu (pengurangan AC) di Kota Medan, karena ada hal-hal yang bisa kita efisiensi, tidak termasuk hal seperti," kata Bobby Nasution di Medan, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu langkah efisiensi anggaran adalah dengan meminta OPD membuat kegiatan di kantor masing-masing. Jika kapasitas tempat kurang, bisa di Kantor Wali Kota maupun di aset-aset pemerintah yang lain.
"Sesuai dengan juknisnya, perjalanan-perjalanan dinas, kita minta OPD-OPD melakukan kegiatannya kalau memang kapasitasnya bisa di kantor masing-masing ya di kantor masing-masing, kalau butuh yang lebih besar bisa di Kantor (Wali) Kota, kalau pun masih butuh yang lebih besar lagi gunakan aset-aset pemerintah," ucapnya.
Saat ditanya berapa jumlah anggaran yang dihemat, Bobby menuturkan belum mengupdate soal itu. Bobby baru meminta pengurangan anggaran.
"Tentunya sesuai yang kemarin baru kita mintakan untuk pengurangan-pengurangan, tapi nominalnya coba lihat ya, nanti kita lihat saya belum update soal nominalnya," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Intruksi Presiden itu ditandatangani Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Pada poin keempat, terdapat poin untuk gubernur dan bupati/wali kota. Terdapat 7 butir di poin keempat yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.
Berikut Isi Poin Keempat dalam Intruksi Presiden
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
(dhm/dhm)