Pedagang eceran di Medan masih menjual LPG 3 Kg walau sudah ada kebijakan pelarangan dari pemerintah. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2025 dengan memperbolehkan warga membeli langsung dari pangkalan.
Tim detikSumut menemukan beberapa titik warung yang masih menjual LPG 3kg secara eceran di Kota Medan. Rata-rata LPG tersebut dijual seharga Rp 20 ribu per kg.
"Kalau masih ditemukan pengecer (menjual LPG 3 kg), kami sudah memberitahukan ke agen dan pangkalan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM. Kalau ada ditemukan pelanggaran tentunya ada pembinaan kepada pangkalan atau agen itu sendiri," ungkap Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada detikSumut, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Satria juga menyebutkan akan menindak tegas kepada pangkalan yang masih menjual LPG 3 kg dengan harga di atas HET yang dipatok sebesar Rp 17 ribu per tabung.
"Mereka akan mendapat pemutusan hubungan usaha dan ini sudah pernah kita lakukan seperti beberapa ada yang melanggar untuk menjual oplosan, itu PHU," kata Satria.
"Kalau ada pangkalan yang menjual tabung 3 kg di atas HET bisa melapor ke 135," sambungnya.
Sementara itu, Satria menuturkan bahwa masyarakat dipermudah dengan membeli LPG 3kg di pangkalan, mulai dari harga sesuai HET dan juga tidak perlu membawa KTP setiap saat.
Lebih lanjut, Satria menegaskan masyarakat yang membeli LPG 3 kg namun belum terdaftar, pihak pangkalan diminta untuk mendaftarkan pembeli tersebut.
"Kalau dia sudah terdata sebagai pembeli rumah tangga untuk LPG 3 kg, dia tidak selalu membawa KTP karena dia sudah tahu NIK nya berapa. Nanti setiap pembelian akan selalu ter-record, ini akan menjadi kontrol kita," pungkas Satria.
(nkm/nkm)