Motif Tante Diduga Aniaya Bocah di Nisel: Karena Pinjam Hp

Motif Tante Diduga Aniaya Bocah di Nisel: Karena Pinjam Hp

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 30 Jan 2025 15:10 WIB
Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Foto: Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Nias Selatan -

Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan tante bocah perempuan inisial N (10) yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat, sebagai tersangka. Pelaku menganiaya korban dengan mencubitnya karena meminjam handphone.

Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan berdasarkan hasil visum luar, ditemukan luka lebam di bagian kaki korban. Lebam itu diduga karena bekas cubitan dari pelaku D, tante korban.

"Berdasarkan visum luar, (ada) lebam kaki kanan luar, akibat cubitan," kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menyebut selain berdasarkan hasil visum, perlakuan pelaku mencubit korban itu juga diakui oleh korban dan pelaku D. Untuk luka-luka lainnya, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.

"Iya membekas seperti itu, untuk lain-lain masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya mencubit korban karena korban meminjam handphone tantenya.

"(Motifnya) karena meminjam hp tantenya," sebutnya.

Untuk diketahui, polisi saat ini menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni D yang merupakan tante korban. Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum.

Ferry menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Pihaknya masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal.

Saat ini, D telah ditahan di Polres Nisel.
Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara)," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads