Heboh Siswa SDN di Nias Sebut Guru Tak Ngajar 1 Bulan, Ini Kata Pemkab

Heboh Siswa SDN di Nias Sebut Guru Tak Ngajar 1 Bulan, Ini Kata Pemkab

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 17 Jan 2025 21:40 WIB
SDN nomor 078481 Ulunaai Hiligoo Hilimbarozu di Nias yang viral karena disebut 1 bulan tidak ada guru (Dok. Istimewa)
Foto: SDN nomor 078481 Uluna'ai Hiligo'o Hilimbarozu di Nias yang viral karena disebut 1 bulan tidak ada guru (Dok. Istimewa)
Nias -

Sebuah video yang menampilkan siswa SD Negeri Nomor 078481 Uluna'ai Hiligo'o Hilimbarozu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias menyebut tidak ada guru yang mengajar sudah 1 bulan viral di media sosial. Begini kata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias.

Dalam video yang dilihat, Jumat (17/1/2025), terlihat seorang siswa merekam kondisi sekolahnya. Dia kemudian menunjukkan kondisi kelas yang hanya diisi oleh sejumlah murid tanpa guru.

"Ini keadaan gurunya tidak ada, gurunya sama sekali tidak ada," kata siswa yang merekam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, siswa itu menunjukkan kondisi kantor guru. Tidak ada sama sekali guru di ruangan tersebut dan hanya terisi beberapa meja dan kursi.

"Ini kantor, gurunya tidak ada sama sekali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Siswa itu kemudian menanyakan kondisi sekolah itu ke siswa lain. Siswa lain menjelaskan jika guru tidak ada yang datang, jika datang pun hanya memukul lonceng dan kemudian pergi.

"Keadaan guru kami tidak ada satupun, pun satu hari aja tidak ada, kalau ada pun datang guru dipukul lonceng nggak dikasih pelajaran, dipukul lonceng udah pergi mereka," jelas siswa lain.

Dia menambahkan jika sudah ada 1 bulan kondisi sekolah itu tidak datang guru. Siswa itu kemudian dengan muka sedih menuturkan begitulah kondisi mereka.

"Sesatu bulan pun aja tidak ada mereka, Senin Selasa tidak ada, Rabu tidak ada, sedikit lagi satu bulan, tidak ada mereka, seperti itu sekolah kami," tuturnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Rahmat Chrisman Zai mengatakan jika Bupati Nias Yaatulo Gulo telah meminta agar dibentuk tim untuk memeriksa guru di SDN itu. Tim pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Nias, Inspektorat Nias, dan BKPSDM Nias.

"Sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo," kata Rahmat Chrisman Zai dalam keterangannya yang dilihat di website resmi Pemkab Nias, Jumat (17/1/2025).

Rahmat menyebutkan jika pihaknya telah memeriksa 5 guru dengan berstatus 3 guru PNS dan 2 guru PPPK. Pihaknya bakal memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh guru.

"Apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads