Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% mulai 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tak ikut naik khususnya bbm nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
"(Harga BBM naik karena PPN 12%?) Nggak, nggak ada," kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, dilansir detikFinance, Kamis (19/12/2024).
Bahlil juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak bakal ikut mengerek harga minyak mentah. "PPN (12%) untuk minyak nggak ada isu, tetap," imbuh Bahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif PPN 12% akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: PPN 12% Mulai 2025, Bahlil Pastikan Tak Kerek Harga BBM |
(nkm/nkm)