Pengemudi atau driver ojek online (ojol) disebut tidak masuk kriteria sebagai penerima subsidi bahan bahar minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai, ojol untuk kegiatan usaha.
Dilansir detikFinance, pemerintah rencananya akan menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi BBM, yakni dengan skema kombinasi atau blending. Penerapan skema tersebut maka artinya penyaluran subsidi BBM akan dilakukan secara langsung ke masyarakat dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang yang selama ini dilakukan.
Soal kriteria subsidi barang, Bahlil memberi bocoran. Salah satunya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat kuning, sedangkan ojol disebut tidak mendapatkan subsidi BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?" katanya saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Namun, Bahlil menyebut pengemudi atau driver ojol masih bisa menerima subsidi apabila memenuhi kriteria. Bahlil mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan matang-matang terkait siapa saja penerima subsidi BBM dengan skema terbaru.
"Tetapi kita hitung baik-baik, yang jelas bijaksana, untuk bijaksana," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggunakan data tunggal yang mana telah dihimpun dari berbagai kementerian/lembaga (K/L). Lalu, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)