Surya Nyinggung Edy soal Situs Benteng Putri Hijau, Ternyata Ada Kasus Korupsi

Surya Nyinggung Edy soal Situs Benteng Putri Hijau, Ternyata Ada Kasus Korupsi

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 14 Nov 2024 11:01 WIB
Debat kedua Pilgub Sumut
Foto: Paslon 01 di Debat kedua Pilgub Sumut (Dok. Youtube KPU Sumut)
Medan -

Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu) Surya mengaku membaca di media soal situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang rusak dan dirampas oleh orang tidak bertanggungjawab yang menyeret nama rivalnya, Edy Rahmayadi. Ternyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menangkap 3 tersangka dugaan kasus korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 817 juta.

"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiganya terhitung ditahan mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Surya Singgung Situs Benteng Putri Hijau di Debat Ketiga Pilgub Sumut

"Baik, Pak Hasan Basri. Kami setuju dengan menjaga dan melestarikan cagar budaya. Saya pernah membaca melalui media bahwa ada cagar budaya kita, situs kita rusak di Kabupaten Deli Serdang. Seperti Benteng Putri Hijau, saya melihat bahwa Benteng Putri Hijau itu adalah situs yang harus kita jaga dan kita lestarikan," kata Surya di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Tapi kita tahu dari media, ketika saya membaca itu berkaitan erat dengan Kerajaan Aru yang kental dengan etnis Karo. Sekarang itu sudah rusak bahkan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Setelah itu, Surya mengaku sayang kepada Edy dan nama Edy juga disebut terseret dalam masalah kerusakan itu. Surya pun meminta Hasan mengklarifikasi soal itu.

"Pak Edy, saya sebetulnya sayang sama Pak Edy, Pak Edy, pada zaman Pak Edy itu yang saya lihat bahwa nama Bapak dibawa-bawa dalam masalah kerusakan ini. Saya mohon untuk bisa Pak Hasan Basri mungkin bisa mengklarifikasinya ini," tuturnya.

Hasan pun merespons jika situs itu dipugar untuk dijadikan tujuan wisata. Pemugaran itu pun sudah dianggarkan Pemprov Sumut.

"Pak Surya, tolong dengar baik-baik Pak, Bapak menyampaikan tadi terkait dengan Situs budaya di Deli Serdang, yang benar itu adalah dipugar Pak dipugar diperbaiki, direhabilitasi, direhab, untuk menjadi sebuah tujuan wisata yang baik dan sudah dianggarkan," kata Hasan Basri Sagala di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Hasan kemudian meminta agar Surya datang langsung ke lokasi dan menyaksikan langsung. Bukan hanya mendengar saja.

"Jadi tolong bapak kunjungi ke sana sekali lagi datang Bapak nah saksikan jangan hanya Bapak mendengar, datang ke sana saksikan, kunjungi dan juga di situ yang benar adalah dipugar dan juga sudah dianggarkan untuk perbaikannya," ucapnya.

Untuk diketahui, debat ketiga dilaksanakan pada Rabu (13/11) malam di Tiara Convention Hotel, Medan. Debat ketiga Pilgub Sumut ini membahas tema 'Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia'.




(afb/afb)


Hide Ads