Ternak Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya, Pemiliknya Bisa Dituntut?

Aceh

Ternak Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya, Pemiliknya Bisa Dituntut?

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 22:59 WIB
Polisi mengusir sapi berkeliaran di jalan di Aceh (Foto: dok Ditlantas Polda Aceh)
Foto: Polisi mengusir sapi berkeliaran di jalan, di Aceh. (Foto: dok Ditlantas Polda Aceh)
Banda Aceh -

Kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menabrak hewan ternak masih kerap terjadi di Aceh. Bahkan di jalur barat Tanah Rencong, ternak warga bebas berkeliaran di jalan raya.

Bila terjadi kecelakaan, bisakah pemilik ternak dituntut?

"Hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, kata Iqbal, pemilik ternak dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun jika kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia. Dia mencontohkan kesalahan tersebut di antaranya membiarkan ternak hingga menelan korban jiwa akibat kecelakaan.

Selain itu, di Aceh disebutkan ada qanun yang mengatur tentang hewan ternak. Di Aceh Jaya misalnya, Qanun Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan pemilik ternak mengawasi dan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di luar lingkungan pemeliharaan.

ADVERTISEMENT

"Pemilik ternak juga diwajibkan untuk menempatkan hewan dalam kandang guna mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan. Qanun tersebut melarang hewan dilepas atau digembalakan di jalan raya, area kota, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Iqbal.

Menurutnya, pemilik ternak yang hewannya menyebabkan kecelakaan wajib membayar ganti rugi kepada korban sesuai dengan kerugian yang dialami, berdasarkan nilai objek pajak atau melalui kesepakatan dengan pihak terkait. Keluarga korban juga disebut dapat menuntut ganti rugi melalui jalur perdata.

"Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pelakunya. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, pemilik hewan dapat dituntut untuk memberikan kompensasi kepada korban atau keluarganya," jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.

Iqbal meminta pemilik ternak agar tidak membiarkan peliharaan mereka berkeliaran di jalan raya guna menghindari terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal. Dia berharap, kecelakaan akibat ternak dapat ditekan dengan meningkatkan kesadaran pemilik menjaga ternak mereka.

"Selain penegakan hukum, peraturan daerah dan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat menjadi alternatif pencegahan yang efektif," ujarnya.

Sebelumnya, pengendara yang melintas di jalur barat Aceh diminta berhati-hati karena banyak hewan ternak yang melintas. Di kawasan itu juga kerap terjadi kecelakaan lalulintas karena pengendara menabrak atau menghindari ternak warga.

"Jalur barat Aceh adalah kandang terpanjang di Indonesia. Di sana kerap terjadi kecelakaan dan terakhir hari Minggu kemarin menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Aceh Jaya," kata Iqbal Alqudusy kepada detikSumut.




(agse/mjy)


Hide Ads