Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Negara pun menyiapkan fasilitas untuk presiden yang sudah tak lagi menjabat, mulai dari rumah, uang pensiun hingga mobil dinas.
Presiden Joko Widodo bakal mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, Jokowi bakal tetap mendapat fasilitas dari negara, salah satunya kendaraan dinas dan pengemudinya.
Fasilitas untuk mantan presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," demikian bunyi aturannya.
Penyediaan mobil dinas itu diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas mantan presiden dan wakil presiden dalam masyarakat karena kedudukan mereka sebelumnya. Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor serta gaji pengemudi juga ditanggung negara.
Untuk jenis mobilnya, berdasarkan catatan detikOto, pensiunan presiden dan mantan wakil presiden mendapat mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil yang sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Selain mobil dinas, Jokowi juga mendapat uang pensiun yang besarannya setara dengan 100% gaji pokok mereka saat masih menjabat. Jokowi menerima gaji pokok sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan wapres Ma'ruf Amin mendapat empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.
"(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir," sambung Pasal 6 aturan tersebut.
(nkm/nkm)