Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024. Berikut ambang batas dana kampanye Palson untuk Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan.
Koordinator SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika ambang batas dana kampanye mencapai Rp 365,1 miliar. Jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa item.
"Sudah kita tetapkan batasnya itu Rp 365.144.800.000 yang terbagi ke dalam beberapa kegiatan kampanye," kata Robby Effendi saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya telah melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
Dana awal tersebut berasal dari Paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Hal itu sesuai dengan pengumuman KPU Sumut bernomor: 1237/PL.02.2-PU/12/2024.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyebutkan jika pihaknya juga sudah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye untuk Pilwalkot Medan. KPU Medan menetapkan ambang batas dana kampanye sebesar Rp 79 miliar.
"Sudah ditetapkan batasnya itu Rp 79 miliar, tidak boleh lewat," sebut Mutia Atiqah.
Ketiga Paslon juga telah melaporkan dana awal kampanye masing-masing. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman KPU Medan bernomor: 22/PL.02.5-Pu/2171/2/2024.
Paslon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin Harahap melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta, sedangkan Paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani sebesar Rp 2 juta. Paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Loebis sebesar Rp 101 juta.
(mjy/mjy)