Batas Dana Kampanye Paslon di Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Batas Dana Kampanye Paslon di Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 02 Okt 2024 15:31 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024. Berikut ambang batas dana kampanye Palson untuk Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan.

Koordinator SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika ambang batas dana kampanye mencapai Rp 365,1 miliar. Jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa item.

"Sudah kita tetapkan batasnya itu Rp 365.144.800.000 yang terbagi ke dalam beberapa kegiatan kampanye," kata Robby Effendi saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya telah melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Dana awal tersebut berasal dari Paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Hal itu sesuai dengan pengumuman KPU Sumut bernomor: 1237/PL.02.2-PU/12/2024.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyebutkan jika pihaknya juga sudah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye untuk Pilwalkot Medan. KPU Medan menetapkan ambang batas dana kampanye sebesar Rp 79 miliar.

"Sudah ditetapkan batasnya itu Rp 79 miliar, tidak boleh lewat," sebut Mutia Atiqah.

Ketiga Paslon juga telah melaporkan dana awal kampanye masing-masing. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman KPU Medan bernomor: 22/PL.02.5-Pu/2171/2/2024.

Paslon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin Harahap melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta, sedangkan Paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani sebesar Rp 2 juta. Paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Loebis sebesar Rp 101 juta.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads