Pansus DPR Aceh Ungkap Warga Meulaboh Derita Ispa gegara Debu Pertambangan

Aceh

Pansus DPR Aceh Ungkap Warga Meulaboh Derita Ispa gegara Debu Pertambangan

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 27 Sep 2024 17:00 WIB
Prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh.
Foto: Ilustrasi. Gedung Paripurna DPR Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengungkapkan adanya pencemaran udara di Meulaboh, Aceh Barat diduga disebabkan aktivitas pertambangan batubara. Bahkan sejumlah warga di sana disebut menderita penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Hasil temuan itu diungkap dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Jumat (27/9/2024). Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli itu dihadiri Plh Sekda Aceh Azwardi.

Juru Bicara (Jubir) Pansus Pertambangan, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan, di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat terdapat tambang batubara yang dioperasikan PT MB. Tim Pansus pada 16 September lalu berkunjung ke Desa Peunaga Cut di kecamatan tersebut dan menemui sejumlah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta di lapangan, kata Falevi, masyarakat mengaku dalam beberapa tahun terakhir terganggu dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MB karena debu batubara telah mencemari lingkungan. Selain itu, dampak debu batubara juga disebut menurunkan kualitas kesehatan warga sehingga mengakibatkan gangguan pernapasan.

"Kita menemukan sebaran debu batubara di permukiman warga terutama yang berdomisili di Gampong Peunaga Cut. Selain itu, ditemukannya sejumlah warga penderita gangguan pernapasan (Ispa) yang berdasarkan testimoninya diakibatkan oleh debu batubara yang diduga berasal dari lokasi kegiatan perusahaan," kata Falevi.

ADVERTISEMENT

Tim Pansus mengaku sempat mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi ke manajemen. Namun anggota dewan tidak diperkenankan masuk ke dalam.

"Menurut manajemen PT MB semestinya tim Pansus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kunjungan setidaknya lima hari sebelum kedatangan. Menilai sikap yang dicerminkan pihak manajemen PT MB kepada tim Pansus, masyarakat sekitar semakin kecewa dengan PT MB. Bahkan sejumlah warga menyatakan wajar jika mereka tidak dihiraukan oleh PT MB Ketika melihat setingkat tim Pansus saja tidak diperkenankan masuk," jelas Falevi.

Selain masalah lingkungan, tim Pansus juga menyoroti izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Berdasarkan fakta dokumen diketahui PT MB jatuh tempo IUP-nya pada Agustus tahun 2025, namun berdasarkan dokumen bukti terbaru IUP telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2023. Perpanjangan itu berdasarkan nomor 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani kepala dinas DPMPTSP dan didasarkan dari hasil rekomendasi izin perpanjangan IUP yang ditetapkan oleh ESDM Aceh.

"Kemudian pada sisi lain, yang menjadi fakta adalah kenapa proses perpanjangan IUP operasi produksi terhadap PT MB dilakukan berbarengan dengan posisi Pj Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah yang berakhir masa jabatannya dan sedang dalam proses tahapan pengunduran diri sebagai PJ Gubernur kepada Mendagri," kata Juru Bicara Pansus Pertambangan Abdurrahman Ahmad.

"Oleh karena itu berdasarkan fakta temuan maka perpanjangan izin bagi PT MB patut dipertanyakan dan ada motif apa dibalik percepatan itu dilakukan secara cepat dan tergesa-gesa, karena pada saat yang sama perusahaan sedang mendapat protes keras dari masyarakat atas kasus kejadian timbulnya kejahatan atas lingkungan hidup, yang telah menyebabkan warga masyarakat Gampong Peunaga Cut Kecamatan Meurubo, Aceh Barat mendapat efek debu batubara, sesak nafas dan terganggunya kesehatan berkepanjangan, runtuhnya penerimaan pendapatan keluarga dan matinya usaha masyarakat," ujar politikus Gerindra tersebut.

Tim Pansus meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT MB sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam Permohonan Perpanjangan Pertama IUP operasi produksi.

"Jika dikemudian hari diketahui bahwa terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK perpanjangan pertama IUP operasi produksi milik PT MB," jelasnya.




(agse/mjy)


Hide Ads