Jika kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri, baik itu untuk urusan pekerjaan, pendidikan, atau liburan, kamu tentu memerlukan paspor sebagai dokumen identitas resmi. Paspor juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Namun, bagaimana cara dan persyaratan membuat paspor di tahun 2024? Apakah ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya? Apakah prosesnya rumit dan memakan waktu lama? Jangan khawatir, berikut detiksumut sajikan informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat membuat paspor 2024 yang mudah dan praktis.
Syarat-Syarat Membuat Paspor Baru
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, untuk membuat paspor baru, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat yang berwenang.
*Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain itu, informasi umum yang perlu diperhatikan saat membuat paspor baru adalah sebagai berikut:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri.
- Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.
- Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Panduan Cara Membuat Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, langkah pertama adalah mendapatkan nomor antrean sebelum mengurusnya langsung di kantor imigrasi. Nomor antrean dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
Berikut cara membuat paspor baru secara online sebelum datang ke kantor imigrasi:
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga akun berhasil diaktivasi.
- Login ke akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
- Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen terlihat jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.
Proses Pembuatan Paspor Baru
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Biaya Membuat Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biayanya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat paspor baru serta rincian biayanya. Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga: Perpanjang SIM Mati: Syarat, Cara, dan Biaya |
(mjy/mjy)