Cara Mengurus STNK Hilang: Biaya, Lama Waktu dan Syarat Dokumen

Cara Mengurus STNK Hilang: Biaya, Lama Waktu dan Syarat Dokumen

Indah Mawarni - detikSumut
Jumat, 24 Mei 2024 10:29 WIB
Ilustrasi STNK
Foto: Ilustrasi STNK. (Shutterstock)
Medan -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang wajib dibawa saat berkendara di jalan. Sebelum masanya berakhir setiap lima tahun sekali pengendara wajib memperpanjang STNK.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang asli dapat dipidana dua bulan kurungan penjara atau denda sebesar RP 500 ribu. Namun, bagaimana jika pengendara menghilangkan STNK miliknya? Simak informasi berikut untuk mengetahui caranya.

Cara Mengurus STNK Hilang, Berapa Biaya, Lama Waktu dan Syarat Dokumennya?

Perihal cara mengurus hilangnya STNK telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Polri No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. detikers yang ingin mengurus hilangnya STNK dapat mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan, meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Melapirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
  • Melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
  • Melampirkan surat pernyataan pemilik bermeterai mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
  • Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman humas Polri setelah mempersiapkan berkas di atas detikers dapat melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotocopy hasilnya.

Langkah selanjutnya melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi, lalu mengurus pengecekan blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat.

ADVERTISEMENT

Setelah itu detikers dapat mengurus pembuatan STNK yang baru di loket Samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan

Langkah terakhir kamu dapat melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru agar STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat terbit.

Untuk biaya yang dikeluarkan juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan STNK hanya satu hari saja, tetapi jika dokumen yang diperlukan kurang, seperti tidak adanya KTP pemilik asli ataupun BPKB asli maka prosesnya memerlukan waktu satu sampai dua hari.

Bagi detikers yang akan mengurus kehilangan STNK semoga dapat mempersiapkan dokumen secara lengkap, guna mempercepat proses pengurusannya dan dapat Kembali berkendara dengan aman.

Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads