Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang tanpa harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. detikers bisa memperpanjangnya dengan syarat tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Tentunya, ujian teori dan ujian praktik harus dilakukan lagi.
Kemudian pada pasal 4 ayat (4) dijelaskan bahwa perpanjangan SIM mati bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru apabila dalam keadaan kahar. Keadaan kahar yaitu kejadian rasional yang tidak dapat dikendalikan manusia. Misalnya, bencana, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi perpanjangan SIM mati yang sudah detikSumut rangkumkan.
Syarat Perpanjangan SIM
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi
2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
3. Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Tata Cara Perpanjangan SIM Online
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dilansir dari aplikasi tersebut, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone.
3. Masukkan kode OTP yang didapat melalui pesan.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil dengan mengisi no NIK, nama, dan email. Lalu detikers akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
7. Siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone.
9. Buat permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
14. Pilih metode pembayaran.
15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah tombol perbarui diklik.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan mengenai tarif untuk perpanjangan SIM. Biaya yang dikenakan belum mencakup tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut tarifnya:
1. Perpanjang masa berlaku SIM A, Rp 80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B, Rp 80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C, Rp 75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D, Rp 30.000
Itulah informasi tentang perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada kejadian tertentu. Semoga bermanfaat, ya!
Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi Munthe, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)