Seorang pria berinisial SS (41) terpaksa dilumpuhkan Satreskrim Polresta Barelang karena melawan saat ditangkap. Pria berinisial SS itu merupakan pelaku jambret yang beraksi di kawasan Anggrek Mas, Batam.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku diamankan di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, pada Sabtu (10/8)" kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit Buser, Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, Selasa (13/8/2024).
Kronologi penjambretan oleh pelaku SS, pada Kamis (8/8) itu, bermula saat korban berinisial A berada di pinggir jalan di kawasan Kabil, Nongsa. Pelaku saat itu menawarkan tumpangan pulang kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencoba untuk meyakinkan korban dengan alasan rumahnya searah dengan korban. Pelaku kemudian membawa korban berputar-putar," ujarnya .
Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku lalu mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga berupa dompet berisi uang tunai. Kemudian pelaku mengambil barang berharga korban dan meninggalkan korban.
"Pelaku berhasil merampas tas, dompet, KTP, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku SS, ia mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar kos. Sisa uang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku menggunakan Rp 350 ribu untuk membayar kamar kos, sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari" ujarnya.
Pelaku SS yang bekerja sebagai juru parkir itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara 9 tahun.
(nkm/nkm)