Aulia Agsa akan melakukan gugatan terkait pemecatan dirinya sebagai anggota NasDem. Pihak pertama yang akan digugat Aulia adalah KPU Sumut yang mengeluarkan putusan pergantiannya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024.
"Kami sangat menyesalkan KPU yang mengeluarkan putusan pergantian tanpa pernah memanggil untuk dimintai klarifikasi," ucap Aulia kepada detikcom di Medan, Jumat (2/8/2024).
Aulia akan melakukan gugatan putusan itu ke PTUN pekan depan. Dia berharap agar putusan KPU itu dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu harapannya putusan itu dibatalkan hakim PTUN nantinya," tuturnya.
Putusan ke PTUN itu nantinya menjadi dasar Aulia menggugat kembali surat keputusan pemecatannya dari NasDem. Aulia meyakini, haknya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024 dapat dikembalikan.
"Kami optimis hukum akan berjalan dengan baik dan optimis hak saya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih akan dikembalikan," ucapnya.
Pemecatan Tak Sesuai Prosedur
Aulia menilai pemecatannya dari Partai NasDem tidak sesuai prosedur. Karena hal itu, dia merasa dizalimi dengan adanya pemecatan ini.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih," kata Aulia.
Pemecatan Aulia ini usai caleg di dapilnya, Mustafa Kamil Adam, melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Mustafa merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumut 1 di bawah Aulia.
Tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.
"Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih, harusnya tidak menjadi persoalan lagi," tutur Aulia.
"Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses," imbuhnya.
(afb/afb)