Dendam Petani di Karo yang Diejek Cacat Berujung Pembunuhan

Round Up

Dendam Petani di Karo yang Diejek Cacat Berujung Pembunuhan

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 28 Jul 2024 09:00 WIB
Tampang pelaku IG alias Lajur saat diamankan di kantor polisi.
Foto: Tampang pelaku IG alias Lajur saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Seorang petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) IG alias Lajur (34) ditangkap polisi gegara membunuh warga bernama Ramli Ginting (44). Pembunuhan tersebut terjadi diduga karena pelaku kesal wajahnya yang cacat sering diejek oleh korban.

"Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering mem-bully tersangka yang cacat pada bagian wajah akibat lakalantas beberapa tahun lalu," kata Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan, Sabtu (27/7/2024).

Nainggolan mengatakan, kejadian itu terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, pada Rabu (24/7) sekira pukul 01.30 WIB. Korban yang juga merupakan seorang petani itu ditemukan tewas dengan luka tusukan di perut, dada dan tangan.

Korban diketahui memang sering mengejek pelaku karena cacat yang diderita pelaku usai lakalantas beberapa waktu lalu. Karena itu emosi pelaku memuncak hingga akhirnya membunuh korban.

"Pada saat di TKP, emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok tersangka dengan perbuatan yang sama. Lalu, sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya," jelasnya.

Informasi kematian korban awalnya diterima polisi dari Kepala Desa Sukababo. Polisi pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi, mengalami luka-luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar Nainggolan.

Polisi lalu menyelidiki kematian korban hingga mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi.

"Bersyukur kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku. Untuk tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Subs 338, Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads