Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 di Aceh

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 di Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 20 Jul 2024 10:29 WIB
Tes praktik pengurusan SIM C1 di Satpas Pidie Jaya, Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Tes praktik pengurusan SIM C1 di Satpas Pidie Jaya, Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Pidie Jaya -

Pengguna motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Khusus di Sumatera, SIM itu baru bisa dibuat di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya, Aceh. Ini syarat dan tata cara membuat SIM tersebut.

Pemotor yang ingin memiliki SIM C1 harus terlebih dahulu memegang SIM C biasa selama setahun. Setelah itu, datang ke Satpas untuk mengambil nomor pendaftaran dan memfoto wajah untuk dapat masuk ke dalam.

Masuk ke beberapa ruangan di gedung Satpas Pidie Jaya menggunakan sistem pengenal wajah. Bila sudah mengantongi nomor pendaftaran, pemotor diarahkan ke ruangan pendaftaran setelah itu melakukan tahap identifikasi yakni foto wajah, rekam sidik jari hingga teken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah identitasnya sesuai, pemohon SIM diarahkan ke ruangan ujian teori. Usai mengikuti tes, peserta diarahkan ke dua pintu yakni ke kanan bagi peserta yang lulus tes dan ke kiri pintu keluar bagi pemohon yang gagal.

Tes selanjutnya adalah ujian praktik dengan menggunakan motor yang disediakan. Di kiri-kanan sepanjang lintasan dipasang tiang-tiang dan bila menabraknya alarm akan berbunyi. Pemotor diuji berhenti di lampu merah serta melewati tikungan.

ADVERTISEMENT

Pemohon diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian praktek. Bila lulus, pemohon akan diarahkan ke ruang pencetakan SIM. Tinggal menunggu beberapa saat, SIM C1 sudah dapat anda miliki.

Adapun biaya penerbitan SIM C1 tidak berbeda dengan SIM C biasa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya bikin SIM C:

Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

"Perlu diketahui SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor, sepeda motor dengan cc 250 sampai dengan 500 cc. Jadi ini adalah Satpas yang pertama di Sumatera karena sebelumnya sudah ada di Jakarta, Solo, dan lainnya," kata Kapolda Aceh Achmad Kartiko kepada wartawan saat meresmikan Satpas Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024).

Kartiko berharap, Satpas tersebut dapat memberikan layanan terbaik sehingga pengendara motor besar bisa mendapatkan SIM di sini. Dia mengajak komunitas motor di Sumatera yang melakukan touring ke Aceh untuk singgah membuat SIM di tempat tersebut.

"Ini harus kita apresiasi karena ini jalur lintas Sumatera, biasanya komunitas motor-motor besar itu kan ke Sabang. Jadi nanti yang mau membuat SIM bisa kita tarik untuk dilaksanakan di Pidie Jaya ini," jelasnya.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads