Dua anggota partai politik kedapatan jadi calon pengawas pemilu di Aceh. Temuan itu diungkap Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami temukan ada dua calon yang diajukan DPR Kabupaten/Kota itu anggota politik, malah caleg, satu sudah diganti, satu masih berproses," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Alhasil Bawaslu memutuskan dua orang tersebut tak memenuhi syarat. Meski, kata Herwyn, anggota legislatif setempat ngotot bahwa keduanya memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRK nya ngotot yang bersangkutan memenuhi syarat, tapi kita akan putuskan tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Herwyn mengungkapkan, jajaran pengawas pemilu di Aceh belum terbentuk di semua kabupaten/kota. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tersisa 2 kabupaten/kota yakni, Pidie dan Langsa, yang masih dalam proses pembentukan pengawas pemilunya. Sementara di Provinsi Aceh Bawaslu telah dibentuk.
"Satu Langsa sudah kita verifikasi dan kemarin baru masuk ke Pidie, Insyaallah kita akan lantik mereka minggu depan," ujarnya.
Kendala dalam pembentukan badan ad hoc pemilu di Aceh tersebut, kata Herwyn, karena masalah anggaran.
"Namun problemnya ad hoc di Aceh belum terbentuk sama sekali, karena problem anggaran yang tidak dianggarkan oleh pemerintah dan DPR, karena memang tidak ada panwas pemilihannya," jelas dia.
"Kita ada panwas sekarang masih bertugas tapi panwas pemilu, ini problem terkait ini kita akan percepat untuk konsolidasi terkait ini," imbuhnya.
(nkm/nkm)