Pengguna Motor 250-500 CC Kini Bisa Buat SIM C1 di Polres Pidie Jaya

Pengguna Motor 250-500 CC Kini Bisa Buat SIM C1 di Polres Pidie Jaya

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 18 Jul 2024 15:00 WIB
Ilustrasi ujian SIM. (Dok Ditlantas Polda Aceh)
Foto: Ilustrasi ujian SIM. (Dok Ditlantas Polda Aceh)
Pidie Jaya -

Pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Polres Pidie Jaya. Di Aceh, baru satu lokasi yang melayani pembuatan SIM untuk motor gede.

"Saat ini yang bisa menerbitkan SIM C1 baru beberapa wilayah di Indonesia yaitu Satpas Daan Mogot Jakarta, Semarang, Banyumas, Surakarta, Pati, Kotawaringin Barat, Barelang, Kulin Progo, Lombok Barat, Lombok Timur dan Pidie Jaya. Untuk satpas lain masih dalam tahap penyiapan lapangan uji oleh satpas jajaran," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, untuk membuat SIM C1, calon pemohon harus memiliki SIM C minimal setahun. Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM CI diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan peluncuran SIM C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya untuk mewujudkan pengemudi yang berkeselamatan," jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, Satpas prototype Pidie Jaya didukung teknologi sistem keamanan terintegrasi First In First Out (FIFO) yang akan mengirimkan informasi secara real time, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

Data pemohon SIM disebut akan terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri. Menurutnya, dalam pelaksanaan uji SIM C1 juga dilengkapi dengan alat audio video integrated system (AVIS).

"Sensor juga terbenam pada kendaraan praktik yang digunakan peserta. Jadi metode praktek SIM e-drive ini akan langsung menangkap data pergerakan peserta praktik di lapangan. Artinya, kelulusan peserta uji praktek SIM akan ditentukan sepenuhnya oleh data yang dikirimkan sensor di lapangan bukan lagi oleh petugas Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.

Iqbal menyebutkan, penerbitan SIM di Satpas Pidie Jaya telah menggunakan teknologi pengenal wajah. Pemohon SIM harus melalui semua proses tahapan mulai pendaftaran, identifikasi, ujian teori dan ujian praktek.

"Apabila tidak lulus ujian atau tidak hadir sistem secara otomatis akan mengunci dan dinyatakan gagal. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua di atas 250cc agar segera membuat SIM C1 demi keselamatan di jalan raya. Serta selalu patuhi aturan dalam berlalu lintas dimana saja dan kapan saja. Ingat keluarga Anda menunggu di rumah," ujarnya.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads