Aceh

DPRA Singgung Kepemilikan Blang Padang dalam Paripurna: Itu Tanah Wakaf

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 15 Jul 2024 17:29 WIB
Foto: DPR Aceh saat menggelar rapat paripurna. (dok DPR Aceh)
Banda Aceh -

DPR Aceh menyinggung kepemilikan tanah lapangan Blang Padang yang diklaim hak pakai TNI-AD dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Rapat paripurna tentang penyampaian pendapat badan anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023 berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (15/7/2024). Paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli itu dihadiri Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan anggota DPR Aceh.

Juru Bicara Banggar DPR Aceh Irpannusir, mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tanah Blang Padang pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda merupakan areal persawahan rakyat. Sultan membeli lokasi itu kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Tanah Blang Padang ketika itu, kata Irpannusir, berfungsi sebagai alun-alun keraton dan sebagian digunakan sebagai sawah. Hasil dari persawahan berupa padi dan kelapa diserahkan ke masjid untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam serta bilal.

"Berdasarkan peta blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis "Aloen-Aloen" Kesultanan Aceh, maka tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau," kata Irpannusir saat membacakan pendapat Banggar.

Menurutnya, tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh, yang kemudian sejak Indonesia Merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh. Lokasi itu dipakai sebagai lapangan sepak bola dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh serta kegiatan penting lainnya seperti acara tempat kegiatan keramaian rakyat, olahraga, upacara, tempat pelaksanaan MTQ dan lainnya.

Tanah Blang Padang juga disebut terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Irpannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh juga telah melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang ke Belanda beberapa waktu lalu dengan hasil ditemukan buku dan peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875.

"Berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman," ujar politikus PAN tersebut.

Dia menjelaskan, lokasi tersebut saat ini diklaim hak pakai TNI-AD. Di lokasi juga dipasang plang bertuliskan 'Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG.30101043, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seijin Kodam IM'.

"DPR Aceh meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik yang sah nazir waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh," ujarnya.



Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"

(agse/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork