Daftar Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Terbit Rencana di Kasus Kerangkeng

Daftar Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Terbit Rencana di Kasus Kerangkeng

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 14 Jul 2024 11:40 WIB
Majelis Hakim PN Stabat yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Majelis Hakim PN Stabat yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin. (Nizar Aldi/detikSumut)
Langkat -

Komisi Yudisial mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. Berikut daftar kekayaan tiga hakim yang memvonis bebas Cana di kasus tersebut.

Sidang kasus TPPO dengan terdakwa Cana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andriyansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,3 miliar. Harta tersebut berdasarkan laporan untuk periode 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.327.738.855," demikian tertulis di situs LHKPN KPK yang dilihat, Minggu (14/7/2024).

Harta Andriyansyah tersebut terdiri 1 bidang tanah dan bangunan di Banda Aceh senilai Rp 3,2 miliar, sementara Andriyansyah melaporkan hanya memiliki 1 sepeda motor dan 1 unit mobil. Hakim yang sejak 2020 bertugas di PN Stabat ini melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 335 juta.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Dicki memiliki harta sebesar Rp 4,18 miliar pada periode 2023. Harta tersebut terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Jambi.

Dicki melaporkan hanya memiliki 1 unit mobil senilai Rp 225 miliar, harta bergerak lainnya Rp 267 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 135 miliar. Dicki melaporkan memiliki hutang sejumlah Rp 490 juta.

Sementara Cakra Tona memiliki harta kekayaan see sebesar Rp 1,9 miliar pada periode 2023. Harta tersebut terdiri dari tanah di Tapanuli Utara senilai Rp 70 juta.

Cakra memiliki 2 unit mobil senilai Rp 380 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 116 juta. Cakra sendiri memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar dan tercatat tidak memiliki hutang.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM meminta Komis Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim PN Stabat soal vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. KY pun bakal mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Minggu (14/7).

KY sendiri melalui penghubung KY Sumut melakukan pemantauan saat persidangan di PN Stabat berlangsung. Tim pemantau disebut hanya melakukan 2 kali pemantauan selama proses persidangan.

Vonis Bebas Terbit Rencana, Baca Selengkapnya di Halaman Berikut...

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Andriyansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi untuk para korban sebesar Rp 2,3 miliar.

Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bermain Seru dan Melompat di Sungai Bingei, Langkat"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads