Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri mulai Senin, 15 Juli 2024 akan menggelar Operasi Patuh. Dalam operasi tersebut ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi. Apa saja?
Dilansir dari detikNews, operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Patuh ini digelar selama dua pekan, yakni mulai tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Operasi rutin ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
Berita Selengkapnya di sini
(mjy/mjy)