Siapkan Surat-surat, Polantas Aceh Gelar Operasi Patuh Mulai 15 Juli

Aceh

Siapkan Surat-surat, Polantas Aceh Gelar Operasi Patuh Mulai 15 Juli

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 11 Jul 2024 11:31 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi. (Foto: dok detikcom).
Banda Aceh -

Ditlantas Polda Aceh akan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2024 mulai 15 hingga 28 Juli mendatang. Pengguna jalan yang melanggar akan ditilang.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, operasi kepolisian tersebut digelar selama 14 hari dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara 2024. Pengguna jalan diminta menyiapkan surat-surat berkendara serta mematuhi aturan berlalu lintas.

"Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas," kata Iqbal kepada detikSumut, Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sasaran operasi tersebut meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Polisi yang terlibat dalam operasi diminta tetap humanis.

"Kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas baik melalui ETLE maupun tilang manual di jalan terhadap pelanggaran di jalan. Namun tetap humanis," jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.

ADVERTISEMENT

Iqbal menyebutkan, kasus kecelakaan di Aceh masih sangat tinggi dengan rata-rata perbulan mencapai 300 kejadian. Korban meninggal dunia disebut juga masih tinggi yakni 67 orang pada Juni dan bahkan pernah mencapai 70 orang pada April lalu.

Sepanjang 2024, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di Aceh mencapai 320 orang. Sementara korban luka-luka mencapai ribuan orang.

"Kita imbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati serta mentaati aturan berlalu lintas. Jangan lupa pakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua, dan sabuk pengaman bagi pengguna mobil," ujar Iqbal.




(agse/dhm)


Hide Ads