Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melakukan supervisi pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat (Sumbar). Dalam supervisinya itu, Bagja mengunjungi beberapa TPS di Sumbar.
Salah satu TPS yang dikunjungi adalah TPS 05, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pantauan detikSumut, saat melakukan supervisi di TPS tersebut, Rahmat Bagja turut didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, Pj Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar dan unsur Forkopimda Kota Padang.
Dalam supervisi itu, Bagja menyebut PSU di Sumbar masih terkendali. Namun dia mengaku masih ada beberapa spot yang menjadi perhatian oleh pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PSU) masih terkendali dan dapat dilakukan. (Namun) ada beberapa titik yang akan kami sampaikan ke depan, tapi KPU dululah yang menyampaikan. Karena ada beberapa spot yang menjadi perhatian kami," kata Rahmat Bagja kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).
Bagja menyebut hal yang menjadi catatan adalah pendistribusian logistik PSU. Namun Bagja enggan merincikan pendistribusian logistik yang dia maksud.
"Itu di kepulauan, pasal pendistribusian logistik saja. Nanti-nanti, teman-teman KPU dulu yang bicara. Bukan kami," jelasnya.
Usai mengunjungi TPS 05 di Kota Padang, Bagja mengaku akan menguji beberapa TPS lain yang berada di Pariaman dan Kota Bukittinggi.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. MK kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Calon DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar).
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," ujar Suhartoyo.
(mjy/mjy)