Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini masih menunggu arahan dan mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumbar. Mekanisme ini akan disampaikan KPU Sumbar usai pihaknya mengikuti rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI esok hari.
"Prinsipnya KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu arahan (KPU RI) perihal teknikalitas tindak lanjut putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk pelaksanaan PSU DPD Dapil Sumbar," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/6/2024).
Ory mengatakan, usai rapat besok dengan KPU RI, pihaknya akan mengetahui mekanisme PSU di Sumbar. Mulai dari penetapan peserta Pemilu sampai logistik yang akan digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita ketahui mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan hal yang dibutuhkan dalam PSU. Sementara PSU akan kita gelar di 17.569 TPS di Sumbar," jelasnya.
KPU Sumbar, kata Ory, berkomitmen untuk menindaklanjutinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Irman Gusman masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Segala hal terkait PSU akan kita sampaikan setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar besok di Jakarta. Sementara KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," ujar Suhartoyo.
(afb/afb)