Kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Sempurna Pasaribu, memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua sebagai eksekutor dan satu orang yang menyuruh eksekutor. Namun pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Puspom TNI AD.
Eva Pasaribu, anak Sempurna Pasaribu, melapor ke Puspom TNI AD terkait kasus yang menewaskan orang tuanya tersebut. Eva menduga oknum TNI terlibat dalam kasus itu.
Laporan tersebut dilayangkan ke Puspom TNI AD di Jakarta, Jumat (12/7/2024). Ia didampingi LBH Medan selaku kuasa hukum. Laporan itu diterima Puspom TNI AD dengan nomor: LP-21/VII/2024/SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, kami datang ke Puspom AD bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Irvan lalu menjelaskan, oknum TNI yang dilaporkan tersebut yakni Koptu HB. Sejumlah barang bukti juga diserahkan saat melaporkan kasus itu, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimpinan redaksi untuk penghapusan berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.
Ada juga bukti tangkapan layar percakapan antara Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
"Pada saat itu, korban langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB," jelasnya.
Terkait tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, Irvan menilai, ketiganya merupakan kaki tangan dari otak pelaku tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif pembakaran tersebut.
"Kami meminta mengungkap motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribrata TV secara terang benderang. Kami juga meminta Puspom AD TNI untuk segera menindaklanjuti laporan dari Eva," sebut Irvan.
(nkm/nkm)