Pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), inisial TP (34) menipu seorang pengusaha es kristal Eddy Wijaya, dengan mengirimkan 30 bukti transfer fiktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
"Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi ternyata fiktif. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Jumat (12/7/2024).
Syafrudin mengatakan penipuan itu terjadi dalam kurun waktu 1-30 November 2023. Awalnya, pelaku memesan es ke korban untuk dijualnya ke warung-warung di wilayah Rantau Prapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah es tersebut diantar, kata Syafrudin, pelaku mengirimkan uangnya ke rekening korban. Lalu, bukti transfer tersebut, dikirimkan pelaku ke WhatsApp korban.
"Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban. Kemudian pelaku mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan menggunakan tiga cara, BRImo, Dana, dan Brilink," ujarnya.
Kemudian, pada 6 Desember 2023, korban mulai curiga dengan bukti transfer yang dikirim pelaku. Pada akhirnya, korban baru sadar bahwa bukti transfer itu fiktif dan uang tersebut tidak masuk ke rekening korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 31 Mei 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus. Setelah cukup bukti, petugas memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di salah satu kafe di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (6/7) malam.
"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(dhm/dhm)