Pengendara Tetap Diminta Bayar Parkir Meski Ada Stiker, Ini Kata Dishub Medan

Pengendara Tetap Diminta Bayar Parkir Meski Ada Stiker, Ini Kata Dishub Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 04 Jul 2024 17:16 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Medan - Sejumlah video yang bernarasikan mereka tetap diminta bayar parkir padahal sudah memakai stiker parkir berlangganan viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan pun merespons soal itu.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Kamis (4/7/2024), terlihat seorang pria dan wanita menghampiri pengendara mobil. Lokasi disebut di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (2/7).

"Sudah Beli Stiker Parkir Langganan Medan per tahun tapi masih di minta bayar parkir, katanya ada setoran Rp 400 ribu," demikian narasi yang tertulis di unggahan.

Pria yang memakai rompi jukir terlihat menjelaskan ke wanita yang diduga juga merupakan jukir. Pria tersebut menunjuk sticker yang ada di bagian depan mobil dan menyebutkan agar tidak meminta lagi jika ada sticker tersebut.

"Belum dikasih, berarti bos kami yang salah, kami kan pekerja," ucap wanita itu.

Pria memakai jukir tersebut mengaku mereka memiliki setoran sebesar Rp 400 ribu. Wanita di dalam video menambahkan jika setoran tidak terpenuhi, bos mereka akan marah.

"Setoran kami segini (menunjuk 4 jari dengan artian Rp 400 ribu)," ujar pria.

"Kalau nggak dapat, marah-marah dia mas," imbuh wanita itu.

Perekam video menuturkan lebih baik membayar uang parkir daripada ribut-ribut. Dia mengaku kasihan kepada jukir.

"Daripada ribut soal 2000-3000 bayar aja, kasian juga," sebut perekam video.

Sub Koordinator Parkir Khusus, Dishub Kota Medan, M Zein Lubis mengatakan jika jukir resmi di Kota Medan tidak ada lagi mulai per tanggal 1 Juli 2024. Dishub Medan disebut yang bakal turun ke lapangan selama belum ada perusahaan outsourcing yang berkontrak dengan Pemkot Medan.

"Begitu diterapkan parkir berlangganan mulai tanggal 1 Juli, tidak ada lagi jukir. Artinya saat ini sebelum ada perusahaan outsourcing nanti berkontrak, sampai saat ini Dinas Perhubungan yang turun ke lapangan," kata M Zein Lubis.

Sehingga Zein memastikan jika ada yang mengutip biaya parkir merupakan jukir liar. Pihaknya mengaku sudah memberikan arahan ke perusahaan outsourcing sebelumnya untuk menarik para jukir nya.

"Artinya kalau ada jukir yang mengutip itu jukir liar, jukir yang sebelum tidak ada lagi, sehingga dianggap jukir liar. Pak Kadis sudah ngasih pengarahan juga kepada pihak-pihak ketiga perusahaan outsourcing, itu sudah ditarik (jukir)," ucapnya.

Zein meminta maaf jika dalam pelaksanaan ternyata masih ada yang melakukan kutipan. Dia menilai hal itu karena program baru ini belum diketahui semua jukir yang ada di bawah naungan perusahaan outsourcing.

"Kalau dalam pelaksanaan masih ada juga, ya kita minta maaf lah. Yang namanya program baru mungkin banyak juga jukir yang belum disampaikan perusahaan-perusahannya," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkot Medan menerapkan parkir berlangganan mulai tanggal 1 Juli 2024. Seluruh kendaraan yang memiliki sticker bakal gratis parkir di seluruh jalan Kota Medan.

Sticker parkir berlangganan sendiri dapat di beli di beberapa lokasi yang sudah ditentukan Dishub Medan. Harga sticker parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 90 ribu, mobil Rp 130 ribu, dan truk/bus Rp 168 ribu selama setahun.


(afb/afb)


Hide Ads