Pemkot Medan mulai memberlakukan parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. Berikut syarat dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan tersebut.
"Halo warga Medan, mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan sudah menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan," demikian tertulis di unggahan Dishub Medan di Instagram resminya dilihat, Selasa (2/7/2024).
Parkir berlangganan sendiri harus ditandai dengan stiker resmi dari Dishub Medan. Stiker tersebut nantinya akan ditempel di bagian depan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki stiker khusus dan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan yang ditempel depan kendaraan," imbuhnya.
Terdapat sejumlah lokasi pembelian stiker parkir berlangganan tersebut. Mulai dari Kantor Dishub Medan hingga membeli ke juru parkir langsung.
"Untuk lokasi pembelian stiker dapat dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kantor ITS Kota Medan, UPT Terminal Pinang Baris, UPT Terminal Amplas, Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair, Pos Bus Listrik J City, Suzuya Marelan, Mal Pelayanan Publik, dan Jukir Terdekat," tutupnya.
Berikut harga, syarat, dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan
Harga Stiker Parkir Berlangganan
- Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
- Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun
- Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun
Syarat Pembelian Stiker Parkir Berlangganan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK
- Foto kendaraan tampak depan
Lokasi Pembelian Stiker Parkir Berlangganan
- Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan
- Kantor ITS Kota Medan
- UPT Terminal Pinang Baris
- Taman Ahmad Yani
- UPT Terminal Amplas
- Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
- Pos Bus Listrik J City
- Suzuya Marelan
- Mal Pelayanan Publik
- Jukir Terdekat
(dhm/dhm)