Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro? Begini Penjelasannya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro? Begini Penjelasannya

Indah Mawarni - detikSumut
Jumat, 28 Jun 2024 18:30 WIB
Tradisi malam satu Suro bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram. Malam satu Suro menandakan awal bulan pertama kalender Jawa. Apa itu malam satu Suro?
Foto: Getty Images/pictafolio
Medan -

Sebentar lagi 1 Muharram atau sering disebut 1 Suro akan segera tiba. Merujuk kalender Hijriah yang dikeluarkan Kemenag RI, tahun baru Islam 2024 jatuh pada hari Minggu, 7 Juli 2024.

Pada bulan Muharam, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Namun, jika pasangan suami istri hendak berhubungan di malam 1 Suro atau 1 Muharam, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya, simak sampai akhir ya.

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro?

Mengutip situs NU Online, Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan berdasarkan ilmu fikih berhubungan suami istri di malam 1 Suro atau 1 Muharram diperbolehkan, perbuatan ini tidak diberi pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan (mubah). Larangan berhubungan suami istri hanya ada di kondisi tertentu, yaitu saat sedang haid atau nifas (Al-Baqarah:222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah:187), dan saat sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaras dengan perihal tersebut, Kitab Al-Majmu' menjelaskan:

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).

ADVERTISEMENT

Terdapat sedikit perbedaan dari perspektif tasawuf. Dari pandangan ini, ada sejumlah riwayat yang tidak menganjurkan untuk berhubungan suami-istri saat malam hari raya, malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ihya' yang berbunyi:

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Menurut Ustaz Hikmatul Luthfi, hukum makruh tersebut hanya sampai pada makruh, bukan haram. Makruhnya aktivitas tersebut lantaran malam-malam, seperti malam 1 Muharram, malam takbiran Idul Fitri maupun Adha, merupakan waktu yang lebih afdal untuk memperbanyak ibadah, doa, serta berzikir.

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, hukum berhubungan suami-istri di malam 1 Suro memiliki dua pandangan. Perspektif yang menyimpulkan bahwa malam 1 Muharram lebih afdal untuk diisi dengan kegiatan ibadah, sehingga hubungan suami-istri pada malam 1 Suro makruh.

Meskipun begitu, prinsip dasar terkait hubungan suami-istri adalah diperbolehkan (mubah) dan tidak ada masalah jika dilakukan di malam-malam tertentu. Namun, dapat berubah menjadi haram ketika istri sedang haid, saat berpuasa, atau dalam keadaan ihram.

Nah itulah pembahasan tentang bolehkah berhubungan suami istri di malam 1 Suro. Semoga dapat membantu ya detikers!

Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)


Hide Ads