Apa Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Latar Belakangnya? Simak di Sini

Apa Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Latar Belakangnya? Simak di Sini

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Jumat, 28 Jun 2024 06:30 WIB
Tanggal 6 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Soekarno, Putra Sang Fajar sekaligus Presiden pertama Indonesia. Lalu, mengapa Soekarno disebut Putra Sang Fajar?
Foto: Istimewa
Medan -

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Indonesia yang pertama yakni Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut dikeluarkan sebab kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang menjadi pengganti UUD 1950.

Apakah detikers sudah mengetahui isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta latar belakangnya? Berikut detikSumut sajikan informasinya untukmu.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

ADVERTISEMENT

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di: Djakarta pada tanggal: 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia:
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
SOEKARNO

Dari teks dekrit tersebut, isi pembahasan utama yang perlu diketahui sebagai berikut:

  • Membubarkan Konstituante
  • Diberlakukannya kembali UUD 1945
  • Tidak diberlakukannya lagi UUDS 1950
  • Membentuk MPRS dan DPAS.

Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dikutip dari buku Sejarah 3: SMP Kelas IX oleh Anwar Kurnia dan Moh. Suryana, Dekrit Presiden dikeluarkan setelah Konstituante gagal dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Pada 10 November 1956, Konstituante memulai sidang pertama kalinya. Namun sampai dengan tahun 1958, perumusan UUD belum sesuai seperti yang diinginkan.

Selanjutnya para anggota Konstituante melakukan pemungutan suara pada Mei 1959. Dengan hasil 269 orang menyetujui UUD 1945 dan 199 orang tidak setuju. Sebab jumlah suara tidak memenuhi kuorum, dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara kembali diadakan pada Juni 1959 dan Konstituante masih gagal untuk mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan.

Pemberontakan di berbagai daerah masih terjadi dan semakin bernilai gawat. Hal ini disebabkan karena Indonesia saat itu tidak mempunyai pedoman konstitusi yang jelas.

Berdasarkan kegagalan tersebut, perumusan UUD baru bisa membahayakan kelangsungan negara. Serta penetapan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia juga tidak berhasil. Maka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Baiklah detikers sekian informasi mengenai isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta latar belakang pengeluarannya. Semoga menambah wawasan ya.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads