Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah tengah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang memiliki peran dalam menjalankan pemuktahiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Melihat hal tersebut, Pantarlih memang memiliki tugas dan peran penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. Oleh karena itu, mengutip dari situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Pantarlih telah dilantik secara serentak pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Lantas, kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Yuk, simak di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masih mengutip dari situs Bawaslu Kabupaten Donggala, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 terhitung sejak hari pelantikan. Masa kerjanya dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Itu artinya, masa kerja Pantarlih hanya berlangsung selama satu bulan saja. Meski hanya bertugas selama satu bulan, Pantarlih memiliki peranan penting dalam membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih.
Tugas Pantarlih
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih secara teknis memiliki sejumlah tugas. Adapun beberapa tugas yang harus diemban oleh Pantarlih sebagai berikut:
- Mengikuti bimbingan teknis
- Menyusun rencana kerja
- Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
- Melaksanakan Coklit
- Membuat laporan harian
- Menentukan alamat potensial TPS
- Menyusun laporan hasil coklit
- Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS, dan
- Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, Gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan.
Di sisi lain, apabila ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Demikian informasi mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya detikers.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)