Ulah Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Nek Mardiana Rp 3 Juta Berujung Dipecat

Round Up

Ulah Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Nek Mardiana Rp 3 Juta Berujung Dipecat

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 25 Jun 2024 09:45 WIB
3 pria berseragam Satpol PP Pekanbaru mendatangi rumah Mardiana. (Istimewa)
Foto: 3 pria berseragam Satpol PP Pekanbaru mendatangi rumah Mardiana. (Istimewa)
Pekanbaru -

Dua oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, berinisial A dan H yang memeras nenek Mardiana resmi dipecat. Keduanya dipecat dalam apel luar biasa yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi.

Apel tersebut digelar untuk penjatuhan saksi disiplin anggota yang bermasalah tersebut. Keduanya diketahui melakukan pungli pada seorang lansia dengan modus urus IMB.

"Iya tadi pagi kami laksanakan apel luar biasa. Apel terkait penjatuhan hukuman disiplin untuk anggota yang bermasalah," kata Zulfahmi, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemecatan dilakukan dalam upacara, lanjut Zulfahmi, sekaligus untuk memperingatkan jajaran anggota Satpol PP agar tidak melakukan pelanggaran selama bertugas di lapangan.

"Ini sekaligus untuk mengingatkan semua anggota dan pegawai agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Hari ini dua pegawai yang terlibat kasus kemarin diberhentikan, resmi mulai hari ini," kata Zulfahmi.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan sanksi tegas diberikan pada oknum Satpol PP yang terlibat pemerasan terhadap warga tersebut. Selain dua pelaku, satu anggota lainnya berinisial R, berstatus ASN, sehingga sanksi untuknya tengah diproses.

"Untuk dua orang ini kan memang dalam kontrak sudah jelas, ada aturan, larangan dan sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun untuk yang ASN kita serahkan ke bidang kepegawaian," katanya.

Sebelumnya seorang nenek bernama Mardiana (66) yang tinggal di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru mengaku dimintai uang oleh tiga orang berpakaian Satpol PP Pekanbaru.

Ketiganya datang pada Rabu (19/6) dengan modus menanyakan izin bangunan. Nek Mardiana saat itu baru membangun tiga rumah kontrakannya.

Nenek Mardiana yang tak paham tentang izin mendirikan bangunan (IMB) lalu dimintai uang Rp 3 juta. Dengan masing-masing satu pintu Rp 1 juta. Nek Mardiana mengaku tak punya uang segitu dan hanya punya uang Rp 900 ribu. Alhasil ketiga oknum Satpol PP tersebut pun menagih uang Rp 900 ribu tersebut dengan dalih pengurusan izin langsung di lapangan.

Aksi itu pemerasan itu direkam oleh cucu nenek Mardiana, Wahyu yang merasa curiga. Ia curiga lantaran ketiganya tak membawa surat-surat bahkan tidak memberikan kwitansi usai menerima uang sebelum dimina. Mereka juga tak mau difoto dan divideokan.




(nkm/nkm)


Hide Ads