Seorang ASN bernama Riski dan mantan anggota DPRD Syufri Agus menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial hampir Rp 1 miliar. Bagaimana modus dari para tersangka?
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut pada 2013 lalu. Saat itu, Riski menjabat sebagai sekretaris lurah dan Syufri Agus anggota DPRD aktif.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres, kedua tersangka ini menawarkan proposal bantuan ke LSM dan kelompok masyarakat," kata Prima, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota Dumai nominalnya bervariasi. Setelah dana cair keduanya memotong masing-masing 50 persen untuk keperluan pribadi mereka.
Selanjutnya sisa dana dibagikan ke seluruh organisasi penerima bantuan. Bantuan itu diberikan untuk organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan lewat ratusan surat pengajuan atau proposal bantuan sosial.
"Dari potongan-potongan dana kemudian kami menerima informasi. Lalu pada 2017 kasus mulai kami usut dan menetapkan empat tersangka, dua di antaranya sudah meninggal dunia," kata Prima.
Setelah kasus naik penyidikan, Syufri Agus dan tersangka lain mengembalikan uang kerugian negara yang bersumber dari APBD 2013 Rp 219 juta lebih. Sementara tersangka Riski terus membantah dan tak ada mengakui perbuatannya.
"Uang dikembalikan total Rp 219 juta lebih dari kasus tersebut. Namun, uang tersebut dikembalikan setelah naik sidik dan proses sudah berjalan. Termasuk yang meninggal ini juga ada mengembalikan," kata Prima.
Prima menyebut keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Dumai sejak ditangkap pada 22 Juni lalu.
Syufri ditangkap oleh tim Satreskrim di Kota Dumai. Sementara untuk Riski ditangkap saat menghadiri acara di Hotel Grand Central Pekanbaru dipimpin Kanit Tipikor Iptu Bastian Rinaldy Hutabarat.
(ras/astj)