Dua honorer Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, berinisial A dan H yang memeras nenek Mardiana resmi dipecat. Upacara pemecatan kedua honorer itu dilakukan hari ini.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi mengaku upacara pemecatan dilakukan dalam apel luar biasa. Apel digelar terkait penjatuhan sanksi disiplin anggota yang bermasalah.
"Iya tadi pagi kami laksanakan apel luar biasa. Apel terkait penjatuhan hukuman disiplin untuk anggota yang bermasalah," kata Zulfahmi, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfahmi mengatakan upacara itu digelar sekaligus untuk memperingatkan jajaran pegawai. Khususnya pelanggaran selama menjalankan tugas di lapangan.
"Ini sekaligus untuk mengingatkan semua anggota dan pegawai agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Hari ini dua pegawai yang terlibat kasus kemarin diberhentikan, resmi mulai hari ini," kata Zulfahmi.
Alumni IPDN itu memastikan sanksi tegas diberikan setelah keduanya terlibat kasus pemerasan nenek Mardiana. Sementara untuk seorang pegawai yang berstatus ASN berinisial R telah diproses.
"Untuk dua orang ini kan memang dalam kontrak sudah jelas, ada aturan, larangan dan sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun untuk yang ASN kita serahkan ke bidang kepegawaian," katanya.
Sebelumnya nenek Mardiana yang berusia 66 tahun di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru bikin heboh. Nenek Mardiana mengaku diperas oleh tiga orang berpakaian lengkap Satpol PP Pekanbaru.
Ketiganya datang pada Rabu (19/6) dengan modus menanyakan izin bangunan. Sebab, nenek Mardiana yang berstatus janda itu tengah membangun tiga rumah kontrakan.
Nenek Mardiana yang tak paham dimintai uang Rp 3 juta. Setelah negosiasi, mereka kemudian meminta uang Rp 900 ribu dan disebut untuk jasa pengurusan izin.
Aksi itu pemerasan itu terekam kamera cucu nenek Mardiana, Wahyu. Video pun viral hingga akhirnya Zulfami datang untuk meminta maaf dan mengganti uang nenek Mardiana Rp 900 ribu.
(ras/astj)