Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pelajar-Mahasiswa di Dinsos Medan

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pelajar-Mahasiswa di Dinsos Medan

Berkat Prima Telaumbanua - detikSumut
Rabu, 19 Jun 2024 18:15 WIB
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Foto: Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (Getty Images/skynesher)
Medan -

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan dalam mengurus berbagai hal, khususnya untuk keperluan sekolah dan universitas. Pasalnya, SKTM kerap dijadikan sebagai dokumen persyaratan wajib saat hendak mendaftar program beasiswa.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan memberikan pelayanan pengurusan SKTM bagi pelajar dan mahasiswa yang membutuhkannya. Merujuk dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengurusan SKTM di Dinsos Kota Medan tidak dipungut biaya sama sekali.

Dokumen Persyaratan

Sebelum melakukan pengurusan di Kantor Dinas Sosial Kota Medan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus diperhatikan. Berikut daftar selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi surat domisili kelurahan setempat
  • Surat keterangan dari sekolah (untuk pelajar jenjang SD-SMA)
  • Perintah surat pengumuman dari pihak universitas (untuk jenjang mahasiswa)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pengurusan SKTM di Dinsos Kota Medan membutuhkan waktu sekitar empat hari. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan bisa mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan TB Simatupang (Pinang Baris), Nomor 144B 4.

Berikut sistem, mekanisme, dan prosedur pengurusan SKTM di Dinsos Kota Medan:

ADVERTISEMENT
  1. Pemohon mengantarkan berkas ke loket pelayanan Dinas Sosial Kota Medan.
  2. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan data pemohon apakah terdaftar dalam basis Data Terpadu Kementerian Sosial RI untuk diparaf.
  3. Jika tidak terdaftar, tim verifikasi akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data fakir miskin.
  4. Apabila berkas memenuhi syarat berlaku, maka akan dilanjutkan ke prosedur surat masuk. Namun, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke pemohon.
  5. Pihak pelaksana akan menginput data pemohon ke dalam format keterangan miskin pada aplikasi sarana.
  6. Penyuluh sosial akan memeriksa kembali bekas dan hasil pengetikan berupa SKTM. Setelah itu, akan diparaf di aplikasi sarana.
  7. Kabid akan melakukan verifikasi ulang.
  8. Sekretaris juga melakukan verifikasi sekaligus menandatangani.
  9. Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan barcode surat keterangan miskin.
  10. File SKTM akan dicetak dari aplikasi sarana dan diberikan kepada pemohon.

Berdasarkan situs SIPPN PANRB, Dinsos Kota Medan tidak hanya melayani pengurusan SKTM yang ditujukan untuk keperluan pendidikan. Mereka juga melayani penerbitan SKTM yang ditujukan untuk rumah sakit, pengadilan agama, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun dengan persyaratan dan mekanisme berbeda.

Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads