Ini Arti 4 Jenis Warna Pelat Kendaraan Bermotor di Indonesia

Ini Arti 4 Jenis Warna Pelat Kendaraan Bermotor di Indonesia

Aisyah Luthfi - detikSumut
Senin, 17 Jun 2024 10:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor R yang dipakai untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Medan -

Pernahkah detikers perhatikan warna pelat kendaraan bermotor di Indonesia? Ada beberapa warna yang berbeda pada pelat kendaraan bermotor. Masing-masing warna pelat tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, aturan tentang arti dari warna plat nomor kendaraan tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan baru tersebut, warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam diubah menjadi putih.

Berikut arti 4 jenis warna pelat kendaraan bermotor

Pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 45 dijelaskan mengenai empat warna pelat kendaraan bermotor yaitu warna putih, kuning, merah, dan hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Putih, Tulisan Hitam

Pelat ini untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Kuning, Tulisan Hitam

Pelat kuning biasanya dipakai untuk kendaraan bermotor umum, seperti bus angkutan umum, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

3. Merah, Tulisan Putih

Untuk pelat merah, menandakan kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.

4. Hijau, Tulisan Hitam

Terakhir, untuk kendaraan dengan pelat berwarna hijau artinya kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Bermotor

Kendaraan di Indonesia sebelumnya menggunakan pelat kendaraan bermotor berwarna hitam dengan tulisan putih. Saat ini Korlantas Polri mengubah warna pelat tersebut dengan tujuan kemudahan identifikasi identitas kendaraan dan untuk mendukung program tilang elektronik, atau biasa dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Itulah informasi tentang arti warna pelat kendaraan bermotor di Indonesia. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi Munthe, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads