Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Jatim

Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Jatim

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 15:11 WIB
Ilustrasi mobil dengan TNKB atau pelat nomor putih
ILUSTRASI PELAT NOMOR DI JATIM. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto
Surabaya -

Setiap kendaraan di Indonesia memiliki pelat nomor berbeda sesuai wilayahnya. Di Jawa Timur, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf tertentu yang menunjukkan daerah asal. Penasaran pelat nomor 'L', 'W', atau 'AG' itu dari mana? Simak daftar lengkap pelat nomor kendaraan di Jatim berikut ini.

Mengutip dari situs Samsat Info, pelat nomor atau nomor polisi (nopol) adalah identitas resmi kendaraan bermotor yang diterbitkan Korlantas Polri. Pelat nomor kendaraan juga disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Identitas ini memuat kode wilayah tertentu yang menunjukkan daerah asal pendaftaran kendaraan. Setiap kode pelat nomor mewakili provinsi atau kota/kabupten tertentu di Indonesia.

Perlu diingat, penggunaan pelat nomor yang tidak sah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Lalu, apa saja pelat nomor yang berlaku di Jawa Timur? Simak rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat Nomor Jawa Timur

Penentuan Kode Wilayah berdasarkan wilayah Regident Ranmor menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Di Jawa Timur, ada delapan kode pelat nomor kendaraan bermotor untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Berikut rinciannya.

1. Pelat Nomor L

Kode pelat L digunakan untuk kendaraan yang berasal dari Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Sebagai kota metropolitan, Surabaya menjadi satu-satunya wilayah yang menggunakan kode ini.

ADVERTISEMENT

Selain kode depan pelat nomor, kode belakang pelat nomor kendaraan di Surabaya juga menandakan asal kendaraan tersebut. Berikut rinciannya.

  • Kode belakang berawalan huruf A/B/C/D/E/F tercatat di Samsat Surabaya Timur.
  • Kode belakang berawalan huruf G/H/J/K/L/M tercatat di Samsat Surabaya Selatan.
  • Kode belakang berawalan huruf N/O/P/Q/R/S/T/U tercatat di Samsat Surabaya Pusat dan Surabaya Utara.
  • Kode belakang berawalan huruf V/W/X/Y/Z tercatat di Samsat Surabaya Barat.
  • Kode belakang berawalan huruf I/O/U menandakan kendaraan yang dimutasi dari daerah lain.

2. Pelat Nomor M

Kode pelat M menandakan kendaraan yang berasal dari wilayah Pulau Madura yang mencakup empat Kabupaten, yakni: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

3. Pelat Nomor N

Pelat nomor dengan huruf N digunakan untuk kendaraan dari wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo. Kode ini cukup luas cakupannya karena mencakup kawasan padat penduduk di Jawa Timur bagian selatan dan timur.

4. Pelat Nomor P

Kode Pelat P berlaku untuk kendaraan dari wilayah timur Jawa Timur yang juga dikenal sebagai kawasan Tapal Kuda. Kawasan ini mencakup Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi

5. Pelat Nomor S

Kendaraan dengan Pelat S berasal dari wilayah barat Provinsi Jawa Timur. Kawasan tersebut terdiri dari lima Kabupaten meliputi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Mojokerto.

6. Pelat Nomor W

Kode Pelat W khusus digunakan untuk kendaraan dari dua daerah, yaitu Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Keduanya merupakan daerah penyangga utama Kota Surabaya dan memiliki tingkat mobilitas tinggi.

7. Pelat Nomor AE

Kode pelat nomor AE menandakan kendaraan yang berasal dari kawasan barat daya Jawa Timur, yakni Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.

8. Pelat Nomor AG

Pelat AG digunakan untuk kendaraan dari wilayah selatan dan barat daya Jawa Timur yang terdiri dari enam wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.




(ihc/irb)


Hide Ads