Arti Pelat Mobil Warna Hijau, Ada di Batam Kepri

Arti Pelat Mobil Warna Hijau, Ada di Batam Kepri

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Minggu, 25 Mei 2025 20:07 WIB
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menunjukkan perubahan pelat kendaraan bermotor berwarna hijau yang berlaku di sana.
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Di China, pelat mobil warna hijau berarti kendaraan memakai energi terbarukan. Termasuk mobil listrik. Di Indonesia, ada pelat hijau juga. Tapi artinya beda.

Dilansir detikOto, Sabtu (24/5/2025), sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dapat dibebaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan bebas pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

"Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Namun kendaraan berpelat hijau tak boleh seenaknya dibawa ke mana-mana. Hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pengguna pelat hijau ilegal dapat dihukum pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.




(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads