Kurban merupakan salah satu ibadah di bulan Zulhijah yang dianjurkan untuk umat Islam. Termasuk dalam sunah muakkad, artinya ibadah ini dianjurkan bagi yang mampu berkurban.
Tidak jarang sebagian orang yang akan berkurban, bingung terkait aturan memotong kuku setelah ibadah kurban. Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasi di bawah ini ya.
Kapan Waktu yang Tepat Potong Kuku Setelah Kurban?
Nahdlatul Ulama dalam situs resminya NU Online, memerinci dua pendapat ulama tentang hukum memotong kuku dan rambut untuk orang yang akan melaksanakan kurban. Terbaginya dua pendapat ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pada pendapat pertama memahami hadis di atas, Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan:
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Sementara itu pendapat kedua mengatakan, Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadis lain. Pemahaman hadis tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadis saja. Sebab itu, almarhum sering menegaskan Al-hadits yufassiru ba'dhuhu ba'dhan (hadis saling menafsirkan antara satu dengan lainnya).
Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Begitu juga dengan hadits riwayat At-Tirmidzi yang artinya, bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan. Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Kiai Ali menjelaskan perihal itu:
فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى
Artinya: "Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban."
Dapat disimpulkan bahwa pendapat pertama mengatakan, hadis tersebut bermaksud sebagai larangan memotong rambut dan kuku untuk orang yang ingin berkurban. Larangan ini dimulai sejak awal, yakni sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Artinya, orang itu diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban. Untuk pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha). Uraiannya sebagai berikut.
Namun Kedua pendapat di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada persoalan jika orang tersebut akan memangkas rambut atau memotong kukunya.
Demikian informasi terkait kapan boleh potong kuku setelah kurban. Semoga dapat membantu detikers ya!
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)